Bagaimanakah hukum meminum arak
walaupun cuma satu tetes, haram atau halal? boleh atau dilarang? mari kita
sejenak membaca dengan seksama:
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Sesungguhnya (minuman) arak, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji
termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90).
Perintah untuk menjauhi adalah salah
satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman
arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman
berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena
itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an tidak
mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan jauhilah!!
Dalam sunnahnya Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak,
sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits
marfu’:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu
wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan
memberinya minum dari Thinatul khabal”
mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli
neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim :
3/1587).
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas
meriwayatkan :
“Barang siapa meninggal sebagai peminum
arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah
berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Saat ini jenis minuman keras dan
arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal
maupun asing. Di antaranya, bir, wiski,
alkohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.
Di zaman ini pula, telah muncul
golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam
sabdanya :
“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum
arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342,
Shahihul Jami’ : 5453).
Mereka tidak menamakannya arak,
tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan memperdaya orang.
“Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya
menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).
Syariat Islam telah memberikan
definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas
masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak
takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam :
“Setiap yang memabukkan adalah
khamar, dan setiap yang memabukkan
adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).
Jadi, setiap yang merusak akal dan
memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya
berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya
telah diketahui oleh kalangan umum.
Hadits yang mengatakan, “semua yang banyak jika memabukkan,
maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera
dalam Shahih beliau dengan no : 3128)
Yang terakhir dan ini merupakan
wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para peminum Khamar,
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat
puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat,
Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka
shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk
neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika
kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh
pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah
menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah
hak Allah memberinya minum dari radghatul
khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah,
apakah radghatul khabal itu? beliau
menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR
Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)
Jika gambaran keadaan peminum
minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana
pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih
keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?
Sumber: http://materidakwah-online.blogspot.co.id/2011/09/hukum-meminum-arak-walaupun-satu-tetes.html
0 komentar:
Posting Komentar