Dalam Islam, hubungan
antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan
nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa
23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh
laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung
ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara
sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan
termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu
perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan
semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat
(berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki
dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi
mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung
perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi
bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak
laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu
perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh
laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya
yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki
boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang
laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat
(berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping
berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi
walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan
nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya.
Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki
harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram
yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan
renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(Al-Isra: 32).
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah
kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan
sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”(An-Nur: 30–31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa
kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan
jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara
tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat
mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu
itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya,
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina,
kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau
diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya.
Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya
bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah
(berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan
(direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai
pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada
pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan
Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita,
sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada
mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang
dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh
terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan,
berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah
berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis
yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut
pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya
dalam hatinya.”
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari
bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang
lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh
setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang
berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu
wanita yang tidak halal baginya.”
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan
al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat
di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama.
Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat
noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada
noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku
melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku
memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai
Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman,
‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali
sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu
kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali
memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).”
Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang
kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat
kelak.
“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua
mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya
membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya,
menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga
hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata,
‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah
melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a.
dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa
yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita
lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan
memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita
(yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api
dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan
dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan
datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan
untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan
seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata
yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki
(yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium,
bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan
dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”
‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah
pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah
pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut
setelah mengetahui hukumnya.”
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi
Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka,
“Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla
Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah
perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan
memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di
sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri
tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak
istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya
akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua
orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut.
Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang
menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian
tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi
Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau
tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali
terdengar, “Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang
menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa
tersebut.”
Bukankah banyak
kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah
berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis,
tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang
diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan
melakukan pacaran adalah para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan
nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga
perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
“Hai golongan pemuda,
siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah,
karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan.
Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena
puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi,
Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan
laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran,
ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang
melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya
rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki
yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan
nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan
yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga,
Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda
harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di
hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan
bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap
pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan
meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon
pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah)
yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara
kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi
kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang
hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan
untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa
di kemudian hari.
“Apabila seseorang
hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang
dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila
hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah
saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat
tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Demikian uraian jawaban Sya semoga bermanfaat,
Wallaahu a’lam.
Sumber: http://cermin-muslim.blogspot.co.id/p/bagaimana-hukum-pacaran-dalam-islam.html